Kasus Laka Lantas Tinggi, Pelajar di Madina Tak Boleh Bawa Kendaraan ke Sekolah

Panyabungan (HayuaraNet) – Tingginya kasus laka lantas (kecelakaan lalu lintas) belakangan ini di Mandailing Natal (Madina), Sumut membuat Kapolres AKBP Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq mengingatkan agar pelajar tidak membawa kendaraan ke sekolah.

Demikian disampaikan Kepala satuan lalu lintas (Kasat Lantas) Polres Madina AKP Syamsul Arifin Barubara kepada media di Panyabungan, Senin (24/10).

Syamsul memaparkan dalam beberapa bulan ini terjadi 48 kasus laka lantas dengan 43 persen atau 21 kasus tersangkanya merupakan pengguna kendaraan di bawah umur. Dari jumlah kasus tersebut 7 orang meninggal dunia, 22 luka ringan, 10 orang luka berat, dan kerugian material senilai Rp 45 juta.

Sementara itu secara keseluruhan ada 25 korban meninggal dunia, luka berat 21 orang, luka ringan 57 orang, dan  kerugian materil mencapai Rp 115 juta 800 ribu. Dengan tingginya angka kecelakaan tersebut, diharapkan semua pihak, untuk mematuhi aturan lalu lintas. “Kepada masyarakat agar mematuhi peraturan berlalulintas supaya mengurangi angka laka lantas,” pesan AKP Syamsul.

Untuk menekan angka laka lantas anak di bawah umur, Kasat Lantas berharap, Pemkab Madina mengeluarkan surat edaran kepada seluruh sekolah dan stakeholder agar mengeluarkan larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi pelajar di bawah umur, yakni siswa SD sederajat, SMP sederajat, dan SMA sederajat.

Di sisi lain, peran sekolah pun dibutuhkan dengan tidak menyediakan tempat parkir untuk anak didik. Kemudian, menerapkan peraturan lalu lintas dengan mengarahkan agar anak didik melengkapi perlengkapan wajib berkendara, termasuk surat izin mengemudi (SIM).

Secara umum, peraturan yang disampaikan kasat lantas tersebut dapat dirinci sebagai berikut; pelajar yang belum cukup umur dilarang membawa atau mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah. Kemudian, sekolah dilarang menyediakan tempat parkir kendaraan untuk pelajar yang membawa kendaraan sendiri ke sekolah.

“Salah satu syarat untuk mengendarai kendaraan bermotor adalah memiliki Surat Izin Mengemudi. Oleh sebab, itu kami imbau para pelajar yang belum memiliki SIM agar tidak membawa kendaraan pribadi ke sekolah,” tutup Syamsul.

Berdasarkan data, usia korban yang terlibat kecelakaan lalu lintas tertinggi pada periode 2016-2020 adalah usia 15-24 tahun, yakni berkisar 18–26 persen dengan rincian tahun 2016 ada 49.084 korban (18,97 persen), tahun 2017 ada 36.104 korban (21,64 persen), tahun 2018 ada 41.928 korban (24,19 persen), tahun 2019 ada 54.809 korban (22,41 persen), dan tahun 2020 ada 38.124 korban (35,79 persen). (RSL)

Mungkin Anda Menyukai